Friday 20 December 2013

FIRST LOVE

Cinta pertamaku
Ketika aku masih belajar di smp tepatnya kelas 9, tahun 2007. Aku mengagumi seseorang sejak pertama kali masuk di kelas pada tahun ajaran baru. Aku mulai mengenalnya, aku mulai mengetahui pribadinya. Dan itu membuat ku tambah mengaguminya. Bahkan aku mulai menyayanginya dan mencintainya. Meskipun banyak cewek yang naksir sama dia, tapi tak satu pun yang menjadi pacarnya pada saat itu. Aku semakin suka dengannya, karena dia tak memikirkan pacaran. Dia ingin benar-benar fokus belajar. Aku tulus menyayanginya, tapi aku tak ingin satu orang pun yang tahu tentang perasaanku ini. Banyak waktu kita lalui bersama dengan canda tawa. Aku melakukan apa saja yang dia inginkan. Aku membantunya disaat dia butuh bantuanku. Aku hanya ingin buat dia selalu senang. Aku ingin selalu melihat senyum dan tawanya. Dia telah membuat hari-hari ku menjadi lebih berwarna meskipun dia tak melakukan apapun untuk diriku.
Singkat cerita, ketika perpisahan sekolah tiba. Kita terpisah begitu saja, tak ada lagi cerita bareng, tak ada lagi bercanda bareng. Dia hanya menganggap diriku teman biasa seperti yang lain. Tapi aku bahagia karena sudah membuat orang yang aku sayang tersenyum, tertawa, dan  bercanda bareng. Pesan dari cerita ini adalah jika kita menyayangi seseorang buatlah dia bahagia, tersenyum dan tertawa. Dan buat dia merasa bahagia mengenalmu. Dan janganlah mengharap balasan apa pun darinya. Memberi dan terus memberilah
My First Love

When I was studying in class 9 smp precisely, in 2007. I admire
d some one since it first entered the classroom at the new school year. I began to know him, I began to know his personality. And that makes me admire added. I even began to love him and love him. Although many girls who had a crush on him, but not one that became her girlfriend at the time. I'm more like him, because he did not think about dating. He wanted to really focus on learning. I sincerely love her, but I did not want one person who knows about these feelings. Many times we spent together with laughter. I did whatever he wants. I helped him when he needs my help. I just wanted to make him always happy. I want to always see the smiles and laughter. He has made my day more colorful though he did not do anything for me.

Long story short, when the school farewell arrived. We just separated, no more stories together, no more joking together. He only thought of myself as normal as any other friend. But I'm happy because it makes people that I love smiling, laughing and joking together. Message of this story is if we love someone make him happy, smiling and laughing. And make him feel happy to know you. And did not expect any reply from him. Gives and keeps giving.

(Ulya Wiziy Al Adawiy)


Putih abu –abu yang kelabu( karya Ulya Wiji Astutik )


Hujan yang tak kunjung reda sejak pagi tadi, hari ini libur sekolah yah karena hari minggu, seharusnya sinta bias berangkat ke café surya tempat dimana dia bekerja, kalau hari biasa dia berangkat Foto1553.jpgsore pulang sampe jam 1 atau 2 malam sedangkan kalau hari libur dia berangkat jam 8 pagi sampe jam 7 atau 8 malam. Di café itu sinta hanya sebagai pelayan bukanlah wanita penghibur. Meskipun banyak om-om yang menawarkan uang yang cukup besar agar sinta mau menemaninya, maklumlah sinta memang cantik dan sexy. Namun dia memakai pakaian sexy karena tuntutan kerjaan. Sejak ibunya meninggal 1 tahun yang lalu karena kanker yang di deritanya. Sinta mau tidak mau harus bekerja untuk dapat melanjutkan sekolahnya.
“Sinta kamu nggak kerja !!” tampak suara yang begitu keras bahkan lebih keras dari derasnya hujan yang menggerutu, hingga sinta tersentak dari lamunannya. “Ayah !!” dengan wajah yang agak tegang. Ayahnya memang kasar dan galak. “Kenapa kamu nggak kerja, siapa yang akan biayai sekolahmu dan adik-adikmu, di suruh berhenti sekolah nggak mau, eh di rumah malah ngelamun terus”. Memandangi sinta dengan tajamnya. Sinta teringat kalau uang spp nya sudah nunggak 3 bulan karena gajinya selama ini buat melunasi utang ayahnya yang semakin menumpuk dan membiayai kedua adiknya yang masih SMP dan SD, jadi Sinta  mau tidak mau harus membiayai semua itu dan melunasi hutang ayahnya karena kalau tidak rumah akan di sita. “mungkin sore nanti yah sinta pergi kerjanya”. Jawab sinta mencoba tenang.” Kenapa tidak sekarang?? Ini kan hari libur tentu banyak yanag dating”. Tambah ayah,” sekarang masih hujan yah deras banget”. Terserah kamu,yang penting besok kamu harus setor ke ayah buat taruhan sabung ayam”. Memang ayah sinta suka judi dan rumahpun ikut di gadaikan bahkan sintapun pernah di buat taruhan ayahnya sendiri.
 Ayah SPP sinta sudah nunggak 3 bulan minggu depan nggak di lunasin sinta akan di DO dari sekolah. “ kata sinta, baguslah malah nggak perlu lagi bayar SPP mendingan buat lunasin tuch utang ayah. “ kata ayah tak peduli, lalu sinta lari ke kamar sambil menahan tangis dan dia segera pergi ke café meskipun hujan belum begitu reda.
Ke esokan harinya sinta semangat untuk berangkat  untuk berangkat sekolah karena hari ini ada ulangan fisika mata pelajaran yang sangat di sukai sinta. Bahkan dia sering di suruh menjelaskan lagi materi yang belum di pahami temannya sekelas. Sampai dia tak pulang sore hanya untuk mengajari temannya sekelas. Sampai dia tak jarang pulang sore hanya untuk mengajari temannya. Namun tiba-tiba istirahat kedua dia di panggil pak kepala sekolah. “Sinta bapak Cuma memberitahu kamu. Kalau SPPmu sudah banyak nunggak 3 bulan “ kata pak kepsek “ iya pak saya sudah tahu, tapi ma’af pak saya belum punya uang untuk melunasi SPP sFoto1548.jpgaya. “jawab sinta”. “Loh katanya kamu kerja kok nggak bisa di lunasin SPP?” Tanya pak kepsek. “ Benar pak..saya memang kerja, tapi tidak hanya untuk saya, adik-adik saya juga butuh biaya sekolah, belum lagi untuk melunasi hutang ayah saya yang semakin menumpuk .” jelas sinta menjawab . “ Kalau begitu saya beri kamu dispensasi 1 minggu untuk melunasi SPPmu, tapi kalau dalam satu minggu kamu tidak melunasi terpaksa kami DO kamu.” tegas pak kepsek. “Baik pak saya akan berusaha melunasinya”, jawab sinta dengan penuh kecemasan karena dia berfikir dari mana dia dapat uang sebanyak itu dalam waktu 1 minggu. Dia keluar dari ruang kespek dengan muka yang cemas.
“Sinta, pak kespek ngomong pa ma kamu ?” Tanya rangga teman akrabnya. “ Pak kepsek memperingati aku, kalau aku harus melunasi uang SPP yang menunggak selama 3 bulan dalam jangka waktu 1 minggu ini kalau tidak aku akan di DO.”jelas Sinta”.What ! di DO,terus siapa yang ngajarin kita fisika?Aku harus bantu kamu apa?Gak usah Rangga,makasih. “Bener…..?tapi kalau kamu butuh aku,aku siap membantu kamu”. “OK Siip…”jawab Sinta.Sinta menuju ke kelas tiba-tiba ada yang membuat langkah Sinta terhenti. “Rino !” Sinta tersentak. “minggir aku mau ke kelas !” ujar sinta tegas. “Mau ke kelas ya cantik”.” Ucap reno sambil mencolek dagu sinta. “Apa-apaan sih, mau kamu apa.? Minggir aku mau ke kelas.! “Ucap sinta marah. “Aku tahu kamu lagi butuh uang, kamu mau tak kasih kerjaan yang cepet dan uang banyak.?” Tawur reno. “ maksud kamu apa.?” Tanya sinta, “kalau kamu mau cepet dapat duit buat melunasi SPP mu, Nanti malam kamu temenin aku di café Surya” “Kamu pikir aku cewek apaan.!”  Menampar reno dan segera menuju kelas.
Sampai dirumah sinta kepikiran terus gimana caranya melunasi SPPnya, belum sampai dapat titik terang kedua adiknya Bryan dan Chila datang. “ kak minta uang buat beli buku kak, kata bu guru kalau tidak bawa buku tidak boleh ikut pelajaran”, Pinta Bryan yang kelas 2 SMP. “ kak sepatu sama tas Chila rusak, Chila di ejekin Temen-temen Chila.” Sinta tambah bingung. Tiba-tiba ayahnya datang dan memberi tahu kalau temennya ada butuh pembantu ditokonya, lalu sinta ingin mencoba. Siapa tahu gajinya lebih cukup dari pada di café,  fikir sinta
Malam itu sinta yang sedang bekerja di Café surya di datangngi leleki yang sebaya dengan ayahnya. Kemudian ngajak duduk dan laki-laki itu memberinya Soft drink, setelah minum itu sinta merasa ngantuk yang sangat berat dan akhirnya jatuh.
Ke esokan harinya sinta bangun tiba-tiba sudah dikamarnya. Dia tidak tahu entah apa yang terjadi semalam, dia bingung dan sangat bingung, lalu dia mengabaikan apa yang terjadi semalam dia segera mandi dan berangkat sekolah, namun ketika dia sampai di sekolah semua anak ngomongin dia dan bersikap jijik pada sinta. “Sinta, kamu memang nunggak SPP 3 bulan, tapi tidak dengan cara begini kamu melunasinya. Ini sekolah terpandang gimana kalau sekolah lain tahu hal ini”. Tegas pak kepsek. “maksud bapak apa.? aku nggak ngerti” . Jawab sinta yang bingung.” Ini” menyadarkan beberapa foto sinta denga seorang laki-laki yang ternyata teman ayahnya disebuah kamar. Sinta mengelak foto itu karena dia tak tahu apa-apa. Tapi pak kepala tidak perduli dan DO dijatuhkan kepada sinta. Sinta shock bahkan hampir pingsan setelah keluar dari  ruang kepsek kemudian rangga mFoto1546.jpgencoba menenangkannya dan meminta penjelasannya . setelah tau ,rangga curiga kalau ini ulah rino karena rino ditolak berulang kali oleh sinta. Kemudian kemudian rangga mengantarkan sinta pulang. Lalu rangga kembali ke sekolah.
Dirumah sinta menyendiri dikamar merenungi apa yang telah terjadi pada dirinya.”tinggal beberapa bulan aq ujian akhir tapi mengapa harus begini? Kenapa masa SMA ku ini begitu kelabu,banyak masalah yang kualami ibu”.sinta mengeluh sambil memandangi foto almarhum ibunya.”andai  saja ibu masih disini menemani sinta pasti nggak kayak gini “. Tangis sinta tak tertahan,dia mencoba bangkit meskipun masa depannya terlihat suram.   






Thursday 12 December 2013

RPP FIQIH (mudharabah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah, Syirkah.)

A.    Satuan Pembelajaran
mudharabah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah, Syirkah.
B.     Standar Kompetensi
Memahami ketentuan hukum Islam tentang mudharabah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah, Syirkah.
C.    Kompetensi Dasar
1.      Menjelaskan ketentuan islam tentang mudharabah.
2.      Menjelaskan ketentuan islam tentang syirkah.
3.      Menjelaskan ketentuan islam tentang musaqah.
4.      Menjelaskan ketentuan islam tentang  muzara’ah dan mukhabarah.
D.    Indikator
Siswa dapat :
1.      Mendiskripsikan pengertian tentang mudharabah
2.      Menjelaskan landasan hukum tentang mudharabah
3.      Menyebutkan rukun dan syarat mudharabah
4.      Menjelaskan tentang pembatalan mudharabah
5.      Mendiskripsikan pengertian Syirkah
6.      Menjelaskan dasar hukum Syirkah
7.      Menyebutkan rukun dan syarat Syirkah
8.      Menyebutkan macam-macam Syirkah
9.      Menjelaskan berakhirnya syirkah
10.  Menjelaskan aplikasi syirkah dalam perbankan syariah
11.  Mendeskripsikan pengertian musaqoh
12.  Menjelaskan dasar hukum musaqoh
13.  Menyebutkan rukun dan syarat musaqoh
14.  Menjelaskan hikmah Musaqoh
15.  Mendeskripsikan pengertian tentang muzara’ah dan mukhabarah,
16.  Menjelaskan dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah
17.  Menyebutkan rukun dan syarat – syarat tentang muzara’ah dan mukhabarah
18.  Menjelaskan hikmah muzara’ah dan mukhabarah
19.  Menjelaskan berakhirnya akad muzaroah
E.     Materi Pembelajaran
1.         Pengertian tentang mudharabah
2.         Landasan hukum tentang mudharabah
3.         Rukun dan syarat mudharabah
4.         Pembatalan mudharabah
5.         Pengertian Syirkah
6.         Dasar hukum Syirkah
7.         Rukun dan syarat Syirkah
8.         Macam-macam Syirkah
9.         Berakhirnya syirkah
10.     Aplikasi syirkah dalam perbankan syariah
11.     Pengertian musaqoh
12.     Dasar hukum musaqoh
13.     Rukun dan syarat musaqoh
14.     Hikmah Musaqoh
15.     Pengertian tentang muzara’ah dan mukhabarah,
16.     Dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah
17.     Rukun dan syarat – syarat tentang muzara’ah dan mukhabarah
18.     Hikmah muzara’ah dan mukhabarah
19.     Berakhirnya akad muzaroah
F.     Model Pembelajaran
Menggunakan model pembelajaran Active learning dan information processing.
G.    Strategi Pembelajaran
Menggunakan strategi pembelajaran direct instruction, interactive instrustion dan interactive.
H.    Metode Dan Teknik Pembelajaran
Metode dan teknik yang dipakai dalam mendesain pembelajaran ini adalah Ceramah, Tanya jawab dan simulasi.
I.       Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan awal
Apersepsi
1.      Guru masuk kelas dam mengucapkan salam
2.      Mengawali pembelajaran dengan berdoa
3.      Guru memberika pertanyaan tentang materi sebagai stimulus bagi siswa
Kegiatan inti
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi guru bertanya kepada peserta didik tentang pengertian mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah.
Elaborasi
Dalam elaborasi
·         Guru memberi penjelasan tentang materi mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah.
·         Peserta didik mendengarkan penjelasan  guru dengan seksama.
·         Peserta didik melakukan tanya jawab tentang materi mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah.
·         Untuk lebih mendalam, guru memberi gambaran simulasi tentang bagaimana akad pelaksanaan mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah.
·         Guru menyimpulkan pembelajaran dan mengadakan evaluasi
Kegiatan akhir
Guru mengakhiri pembelajaran dengan bacaan hamdalah dan berdoa bersama.
J.      Evaluasi
1.    apa pengertian mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah? (tes tertulis)
2.    Bagaimana hikmah dilaksanakannya mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah? (tes tertulis)
3.    Lafakanlah kalimat akad dalam pelaksanaan mudharabah, syirkah, musaqah, muzara’ah dan mukhabarah! (tes lisan)




Materi Pembelajaran
1.      Pengertian mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal (shahibul mal), sedangkan pihak yang lainnya menjjadi pengelola (mudharib).

2.         Landasan hukum mudharabah
Melakukan mudharabah adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasanya rasullullah saw telah bersabda:
ثلا ث فيهن البر كة البيع الى اجل والمقا رضة وخلط البر بالشعير للبيت ولا للبيع 
Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, member modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual”.

3.         Rukun dan syarat mudharabah
Menurut ulama syafi’iyah, ruku-rukun mudharabah ada enam, yaitu:
1.      Pemilik modal
2.      Orang yang bekerja atau pengelola
3.      Akad mudarabah, dilakukan oleh pemilik dan pengelola
4.      Mal, yaitu harta pokok atau modal
5.      Amal, yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
6.      Keuntungan
Syarat mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Yaitu:
1.      Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk mas atau perak batangan (tabar), mas hiasan atau barang dagangan lainnya, mudharabah tersebut batal.
2.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratkan mampu melakukan tasharruf, maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil, dan orang gila.
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan denggan laba atau keuntungan dari perdagangan ttersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
5.      Melafadzkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan Kabul dari pengelola.
6.      Mudharabah bersifat mutkak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu, sementara di waktu lain tidak karena persyaratan persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadirusak (fasid) menurut pndapat syafi’I dan malik. Sedangkan menurut abu hanifah dan ahmad hanbal, mudharabah tersebut sah.

4.         Pembatalan mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut.
1.      Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
2.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3.      Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.

5.         Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Demikian dinyatakan oleh Taqiyuddin. Maksud percampuran disini ialah seseorang mencampurkan harytanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Dari definisi-definisi syirkah menurut para ulama, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.


6.         Dasar hukum Syirkah
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi Saw. Bersabda
اَنَا ثَا لِثُ الشّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ اَحَدُ هُمَا صَاحِبَهُ فَاِذَاخَانَهُ خَرَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَ
      “aku menjadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinya.”
7.         Rukun dan syarat Syirkah
Rukun syirkah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah:
1.    Sighat (lafal) ijab dan qabul
2.    Pelaku akad
3.    Obyek akad
Syarat-syarat syirkah yang dijelaskan oleh Idris Ahmad adalah sebagai berikut:
1.    Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan menendalikan harta itu.
2.    Anggota itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
3.    Mencampurkan harta sehingga tidka dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya.

8.         Macam-macam Syirkah
Syirkah ada 2 macam yaitu:
1.    Syirkah Milk
Tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu asset oleh dua ornag atau lebih. Dalam syirkah inikepemilikan dua orang atu lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dari keuntungan yang dihasilkan aset tersebut.
2.    Syirkah ‘uqud
Tercipta dengan adanya kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal syirkah. Merekapun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian.

9.         Berakhirnya syirkah
syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
1.    Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya.
2.    Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harat),
3.    Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja.
4.    Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah.
Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
10.     Aplikasi syirkah dalam perbankan syariah
Implementasi dalam operasional perbankan syariah adalah merupakan kerjasama antara bank syariah dengan nasabah untuk pengadaan atau pembelian suatu barang (benda). Dimana aset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut. Selanjutnya nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal atau dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berahir berarti kepemilika  suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah.
11.     Pengertian musaqoh
         Musaqah diambil dari kata al-saqa, yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya), atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.
         Menurut istilah, al-musaqah didefinisikan oleh para ulama, sebagaimana dikemukakan oleh Syafi’iyah, yang dimaksud al-musaqah ialah “memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar, dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram,memelihara, dan menjaganya dan pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut”
12.      Dasar hukum musaqoh
Asas hukum musaqah ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr r.a., bahwa Rasulullah Saw bersabda:
اعطى خيبر بشرط ما يخرج منها من ثمر او زرع وفي روايت دفع الي اليهود خيبر وارظها علي ان يعملو ها من امو الخهم وان لر سول الله ص م شطرها
“memberikan tanah khaibar dengan sebagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian(tanaman). Pada riwayat lain dinyatakan bahwa rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada yahudi untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.
13.     Rukun dan syarat musaqoh
Rukun Musaqah:
1.      Pemilik kebun dan petani penggarap
2.      Pohon atau tanaman dan kebun yang dirawat
3.       Pekerjaan yang dilaksanakan baik waktu, jenis dan sifat pekerjaanya
4.      Pembagian hasil tanaman atau pohon
5.      Akad, baik secara lisan atau tertulis maupun dengan isyarat
Syarat Musaqah:
1.      Pohon atau tananman yang dipelihara harus jelas dan dapat dilihat
2.      Waktu pelaksanaan musaqah harus jelas, misalnya setahun, dua tahun, sekali panen, atau lainya, agar terhindar dari keributan dikemudian hari.
3.      Akad musaqah yang dibuat hendaknya sebelum nampak buah atau hasil dari tananaman itu.
4.      Pembagian hasil disebutkan secara jelas.

14.     Hikmah Musaqoh
1.      Dapat terpenuhinya kemakmuran yang merata.
2.      Terciptanya saling memberi manfaat antara kedua belah pihak (si pemilik tanah dan petani penggarap).
3.      Bagi pemilik tanah merasa terbantu karena kebunya dapat terawatt dan menghasilkan.
4.      Di samping itu, kesuburan tanahnya juga dapat dipertahankan

15.     Pengertian muzara’ah dan mukhabarah
Menurut bahasa, al muzara’ah berarti tharh al-zur’ah(melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-hadzar).
Sedangkan menurut istilah, Muzara’ah dan Mukhabarah didefinisikan para ulama’ sebagai berikut:
a)      Menurut Hanafiyah, muzara’ah ialah:
 ”Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi”.
Sedangkan mukhabarah, menurut Syafi’iyah adalah:
 “Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian apa-apa yang keluar  dari bumi”.
b)      Menurut Malikiyah, muzara’ah ialah: “bersekutu dalam akad”
c)      Menurut Hanbaliah, muzara’ah adalah “pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit”
Setelah diketahui definisi-definisi di atas, dapat dipahami bahwa mukhabarah dan muzara’ah ada kesamaan dan juga ada perbedaan. Persamaanya ialah antara mukhabarah dan muzara’ah terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola. Perbedaanya ialah pada modal, bila modal berasal dari pengelola, disebut mukhabarah, dan bila modal dikeluarkan dari pemilik tanah, disebut muzara’ah.
16.     Dasar hukum muzara’ah dan mukhabarah
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan muslim dari Ibnu Abbas r.a
ان النبى ص م لم يحر م المز الرعة ولكن امر ان ير فق بعضهم بقوله من كانت له ارض فايزرعها او ليمنحها اخاه فا ن ابى فليمسك ارضه (رواه البخا ري)
“sesungguhnya Nabi Saw. Menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi yang sebagian yang lain, dengan katanya, barang siapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu”

17.     Rukun dan syarat – syarat muzara’ah dan mukhabarah
Rukun muzaro’ah dan mukhobaroh
            Menurut Hanafiah rukun muzaro’ah adalah akad, yaitu ijab dan kobul antara pemilik dan pekerja, secara rinci, rukun – rukun muzaro’ah menurut Hanafiah ada empat, yaitu
1.      Tanah
2.      Perbuatan pekerja
3.      Modal
4.      Alat – alat untuk menanam
Syarat – syarat muzaroah dan mukhobaroh
1.      Syarat yang berkaiatan dengan ‘aqidain, yaitu harus berakal
2.      Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya peenentuan macam apa saja yang akan ditanam
3.      Hal yang berkaitan dengan perolahan hasil dari tanaman, yaitu:
a.       Bagian masing – masing harus disebutkan
b.      Hasil adlah milik bersama
c.       Bagian dari amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama
d.      Bagian kedua belah pihak sudah diketahui
e.       Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum
4.      Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami
a.       Tanah tersebut dapat ditanami
b.      Tanah tersebut dapat diketahui batas – batasnya
5.      Hal yang berhubungan dengan waktu
a.       Waktunya telah ditentukan
b.      Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud
c.       Waktu tersebut memungkinkan dua belah pihak hidup menurut dua belah pihak
6.      Hal yang berkaitan dengan alat – alat muzaro’ah, alat – alat tersebut disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya di bebankan kepada pemilik tanah

18.     Hikmah muzara’ah dan mukhabarah
1.      Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
2.      Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
3.      Tertanggulanginya kemiskinan.
4.      Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.
19.     Berakhirnya akad muzaroah
Suatu akad Muzara’ah berakhir apabila:
1.      Meninggalnya salah satu pihak, namun dapat diteruskan oleh ahli warisnya. Jika pemilik lahan meninggal dunia sementara tanamannya masih hijau, maka penggarap harus terus bekerja sampai tanaman itu matang. Ahli waris dari yang meninggal tidak berhak melarang orang itu untuk berbuat demikian. Jika penggarapnya yang meninggal dunia, maka ahli warisnya menggantikannya, dan bila ia mau boleh meneruskan kerja mengolah tanah sampai tanaman itu matang, dan pemilik lahan tidak melarangnya.
2.       Jangka waktu yang disepakati berakhir. Jika dalam menyewa tanah berada dalam tahun (waktu dalam tahun tersebut) yang dimungkinkan adanya panen maka diperbolehkan. Hal ini untuk menghindari waktu habis dan panen belum tiba.
3.       Jika banjir merusak dan melanda tanah sewa sehingga kondisi tanah dan tanaman rusak maka perjanjian berakhir.
4.      Ketika waktu berakhir maka pemilik dilarang mencabut tanaman sampai pembayaran diberikan dan hasil panen dihitung.

Maka solusi untuk menghindari kemungkinan berakhirnya akad muzara’ah terutama yang disebabkan oleh kondisi alam, yaitu dilakukan dengan cara memperhatikan keadaan tanah, apakah tanah tersebut gembur ataukah keras. Kira-kira jenis tanaman apa yang cocok untuk ditanam dalam kondisi tanah seperti tersebut. Kemudian harus memperhatikan cuaca atau musim.