Friday 19 December 2014

PERAN SUPERVISOR DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

PERAN SUPERVISOR
DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

Makalah
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Supervisi Pendidikan
Dosen : Muhtarom, S.Pd.I M.Pd

 











Disusun Oleh :

1.        Isniatul Azizah                             (111)
2.        Habibur Rahman                          (1112)
3.        Ulya Wiji Astutik                         (111214)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
2014




PERAN SUPERVISOR DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN

A.  Latar Belakang Masalah
Kenyataan yang pertama kali harus disadari sebelum berbicara mengenai pelaksanaan supervisi yang ideal, adalah bahwa dalam peraturan mengenai kependidikan di Indonesia ini, tidak dikenal adanya jabatan supervisor. Pasal 39 ayat (1) undang-undang Nomor 20 tahun 2003 berbunyi, “Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tekinis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”.[1]
Ayat tersebut selanjutnya diberikan penjelasan bahwa “Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Berdasarkan pada landasan hukum tersebut, maka konteks supervisi pengajaran di Indonesia tercakup dalam konsep pembinaan dan pengawasan. Sejak 1996 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan aparaur Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, telah menetapkan (pejabat) pengawas sebagai pelaksana tugas pembinaan/supervisi guru dan sekolah. Teknis pelaksanaan Keputusan Menpan tersebut dijabarkan dalam Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 dan nomor 38 tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanna Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah”.[2]




B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah tersebut, dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Supervisor?
2.    Bagaimana peran supervisor dalam supervisi pendidikan?
3.    Bagaimana kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor?
4.    Apa saja unsur-unsur supervisi?
C.  Pembahasan
1.    Pengertian Supervisor
Supervisor merupakan posisi yang berhubungan langsung dengan pekerja yaitu para pendidik atau guru. Supervisor bukanlah seornag top leader tetapi ia menjadi posisi atau peran perantara antara pimpinan dan pekerja, antara dinas/kantir urusan pendidikan dengan para guru di sekolah.[3] Supervisor bukan semata-mata suatu “position” (keududukan), akan tetapi sebagai suatu “function” (tugas), maka setiap orang yang bersedia bertanggung jawab untuk memeberikan perbaikan secara efektif situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar  dan belajar pada khususnya dapat disebut sebagai supervisor pendidikan.[4]
Made pidarta menambahkan bahwa yang bisa mnejadi supervisor adalah supervisor dari Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kantor Departemen Pendidikan Kecamatan masing-masing yang disebut sebagai pengawas dan penilik sekolah. Serata para kepala sekolah di sekolah masing-masing.  Menurut Suharsimi Arikunto, konsep supervisi sebenarnya ada perbedaan yang cukup mendasar tentang pelaku supervisor, karena ada pemahaman yang berbeda tentang konsep supervisi dengan pengawasan. Pelaku pengawasan dari Dinan Pendidikan juga dapat dikatakan sebagai supervisor, hal ini mengingat bahwa pengertian tentang pengawasan dapat dikatakan sebagai supervisi. Akan tetapi dengan melihat bahwa konsep supervisi merupakan bantuan kepada para guru dalam pembelajaran maka kepala sekolah dapat dikatakan sebagai supervisor karena kepaka sekolah lebih mengerti tentang bagaimana karakterisitik, keseharian, hambatan-hambatan yang dialami guru, sehingga lebih memungkinkan bagi kepala sekolah untuk melakukan kegiatan supervisi.[5]
Dari beberpa pendapat yang telah dikemukakan amak yang disebut sebagaia supervisor adalah orang yang berperan langsung dalam hal membina guru-guru khususnya yang terkait dengan proses pembelajaran sehingga guru dapat menjalankan proses pembelajaran secara lbih efektif. Dalam lingkup sekolah, maka kepa sekolah sebagai administrator terdepan yang juga orang yang memberikan pembinaan terhadap guru dapat disebut sebagai supervisor. Adapun supervisor yang lain adalah pejabat sekolah lainnya yang berperan terhadapt pembinaan guru serta pejabat atau pengawas dari Dinas pendidikan.[6]
Supervisor / penilik sekolah fungsinya melakukan tugas supervisi selalu berhadapan dengan masalah spesifik yang berhubungan dengan program perbaikan pengajaran, kondisi lingkungan belajar, serta membantu guru agar merka lebih efektif membimbing kegiatan murid-muridnya.[7]
2.    Peran supervisor dalam supervisi pendidikan
Ada beberapa pendapat tentang peran supervisor pendidikan diantaranya:
Menurut M. Haris mengemukakan sepuluh bidang tugas supervisor yaitu:[8]
1)        Mengembangkan kurikulum
2)        Pengorganisasian pengajaran
3)        Pengadaan staf
4)        Penyediaan fasilitas
5)        Penyediaan bahan pengajaran
6)        Penyusunan penataran pendidikan
7)        Pemberian orientasi anggota staf
8)        Pelayanan murid
9)        Hubungan masyarakat
10)    Penilaian pengajaran
Menurut Hendiyat Soetopo peran supervisor menujukkan adanya akstifitas supervisi antara kepala sekolah dan guru meliputi kegiatan pembimbingan, bantuan, layanan, serta pembinaan yang berkiatan dengan peningkatan kemampuan guru dalam proses pembelajaran. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, maka kepala sekolah sebagai supervisor diantaranya yaitu membantu guru dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proses. Menurut Made Pidarta upaya yang dilakukan oleh supervisor dalam memberikan pekerjaan yang inovatif dan menantang, memberi penghargaan atas prestasi kerja guru, memberi kesempatan berkreasi baik individu ataupun kelompok, serta memberi kesempatan kepada guru untuk berpartisipasi dalam aktivitas sekolah. Menurut olivia peran supervisor yang utama ada 4, (1) sebagai koordinator, (2) sebagai konsultan, (3) sebagai pemimpin kelompok, (4) sebagai evaluator.[9]
Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor nampak dengan jelas peranannya. Sesuai dengan pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri, maka peranan supervisor ialah memberi support (supporting) membantu (assisting) dan mengikut sertakan (sharing). Peranan seorang supervisor ialaha menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga guru-guru merasa aman dan bebas, dalam mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggung jawab. Suasana yang demikian hanya dapat terjadi bila kepemimpinan dari supervisor itu bercorak demokratis buka otokratis atau laissez faire. Kebanyakan guru seolah-olah mengalaami kelumpuhan tanpa inisiatip dan daya kreatip karena supervisor dalam meletakkan interaksi dan interelasi, yang bersifat mematikan kemungkinan-kemungkinan perkembangan ini.[10]
3.    Kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor
Untuk dapat melaksanakan peran-peran tersebut, supervisor harus memilik beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu berkaitan dengan subtantive aspect of professional development, dan professional development competency areas. Berkaitan dengan hakikat pengajaran, supervisor harus memahami keterkaitan berbagai variabel yang berpengaruh.  (1) faktor-faktor organisasional terutama budaya organisasi dan keberadaan tenaga profesioanal lainnya dalam lembaga pendidikan, (2) berkaitan dengan pribai guru berkaitan dengan pribadi guru, menyangkut pengetahuan guru, kemmapuan membuata perencanaan dan mengambil keputusan, motivasi kerja, tahapan perkembangan atau kematangan dan keterampilan guru, (3) berkaitan dengan support system dalam pengajaran yaitu kulrikulum, berbagai buku teks, serta ujian-ujian, (4) siswa sendiri yang keberadaannya di dalam kelas sangat bervariasi. Dalam hal adult development, supervisor harus menegtahui tahapan perkembanagan dan kematangan kerja seorang guru, tahapan perkembangan moral, tahapan pengembangan profesional, serta berbagai prinsip dab teknik pembelajaran orang dewasa. Supervisor harus mengetahui ukuran kemajuan dan ke efektifan sebuah sekolah. Hal ini merupakan muara dari kegiatan yang dilakukan bersama para guru dan kepala sekolah. Selain berkaitan dengan pembelajaran di dalam kelas, supervisor juga harus siapmembantu kepala sekolah dalam bidang manajerial secara umum.[11]
4.    Unsur-unsur supervisi
Dengan pengertian baru tentang supervisi yaitu semua upaya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, maka yang menjadi pelaku supervisi bukan lagi hanya pengawas dna kepala sekolah tetapi beberpa pihak terkait dengan kegiatan pembelajaran  diantaranya:[12]
1)        Pengawas
Pengawas adalah penanggung jawab utama atas terjadinya pembinaan sekolah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaga pendidikannya.
2)        Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor, setiap hari ia dapat secara langsung melihat dan menyaksikan kejadian, bahkan dengan langsung pula dapat memberikan pembinaan untuk peningkatan.
3)        Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tugas Wakasek Bidang Kurikulum ini adalah mengurusi semua urusan yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran.
4)        Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakasek bidang kesiswaan adalah pejabat yang dapat dikatakan paling akrab dengan seluruh kehidupan siswa. Dengan kedudukan itu yang bersangkutan dapat elakukan upaya pembinaan secara intensif, baik berdasarkan data yang diperolehnya sendiri maupun “titipan” dari pihak lain, misalnya kepala sekolah dan guru-guru.
5)        Wali Kelas
Wali kelas adalah personil yang bertanggung jawab atas kemajuan siswa di kelas tertentu. Dengan kedudukannya itu wali kelas tentunya memiliki data yang lengkap tentang keadaan siswa yang terdaftar di kelas bersangkutan.
6)        Petugas Bimbingan dan Konseling
Dalam kegiatan supervisi sekolah ini petugas bimbingan dan konseling diberdayakan dan dihidupkan fungsinya sebagai pelaksana bimbingan studi, yaitu mengolah data tentang hal-hal yang snagat berkaitan dengan upaya meningkakan prestasi belajar siswa.
7)        Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan sebagai orang yang telah ditunjuk dan diserahi tanggung jawab pengelola perpustakaan dapat membantu peningkatan prestasi siswa melalui pemanfaatan bahan koleksi perpustakaan.
D.  Kritikal Thinking
1.    Isniatul Azizah
Menurut pengamatan saya, sejauh ini koordinasi antara pengawas dan kepala sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap guru belum terjadi secara efektif. Dengan alasan bahwa data yang dikumpulkan oleh pengawas tentang guru tertentu, belum dipadukan atau disingkornkan dengan data yang dikumpulkan oleh kepala sekolah. Penggiliran atau pengaturan tentang guru yang di observasi pun belum secara baik dikoordinasikan dan mungkin sekali bahwa diantara keduanya tidak saling tahu apa yang sudah mereka lakukan.
2.    Habibur Rahman
Menurut saya sesungguhnya yang menjadisupervisor tidak hanya kepala sekolah dan pengawas, tetapi seorang pengajar. Meskipun dalam pengertian lama supervisi, guru-guru berstatus sebagai pihak yang dibimbing. Namun karena dalam pengertian baru supervisi yang menjadi tujuan utama adalah pembelajaran yang bermutu dan prestasi siwa meningkat maka guru juga termasuk pelaku supervisi yang disebut supervisor. Dan dialah yang paling tepat di sebut sebagai supervisor, karena guru itulah yang berhubungan langsung dengan siswa.
3.    Ulya Wiji Astutik
Dalam kenyataan, pengawas maupun kepala sekolah belum dapat menjalankan supervisi dengan baik bertumpu pada dua hal yaitu pertama, beban kerja pengawas dan kepala sekolah terlalu berat. Karena selain menilai juga harus memberi alternatif perbaikan jika ada masalah pada hasil supervisi tersebut. Kedua, latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang studi yang di supervisi. Karena banyaknya bidang studi yang diajarkan kemungkinan untuk mengerti metode yang cocok untuk setiap bidang studi sangatlah susah, apalagi jika tidak sesuai dengan bidang pendidikan yang di kuasai oleh pengawas atau kepala sekolah. Oleh karena itu alternatif yang dapat diadopsi adalah yang berhak dikatakan supervisor bukan hnaya pengawan yang di tunjuk dengan SK oleh Kemendiknas ataupun kepala sekolah, tetapi yang lebih penting adalah memnafaatkan guru-guru terpilih untuk memberikan supervisi kepada sesama rekan pengajar sesuai dengan bidang keahliannya.

E.  Kesimpulan
Supervisor adalah orang yang berperan langsung dalam hal membina guru-guru khususnya yang terkait dengan proses pembelajaran sehingga guru dapat menjalankan proses pembelajaran secara lbih efektif. Sesuai dengan pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri, maka peranan supervisor ialah memberi support (supporting) membantu (assisting) dan mengikut sertakan (sharing). Supervisor harus memilik beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu berkaitan dengan subtantive aspect of professional development, dan professional development competency areas. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, maka yang menjadi pelaku supervisi bukan lagi hanya pengawas dna kepala sekolah tetapi beberpa pihak terkait dengan kegiatan pembelajaran  diantaranya:  Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wali Kelas, Petugas Bimbingan dan Konseling dan Petugas Perpustakaan.







DAFTAR PUSTAKA
Nadhirin. Supervisi Pendidikan Interatif Berbasis Budaya. Yogyakarta: Idea Press. 2009.
Kisbiyanto. Supervisi Pendidikan. Kudus: STAIN Kudus. 2008.
Mufidah, Luk-luk Nur.  Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: TERAS. 2009.
Sjamsuddin, dan Jahja qahar. Petunjuk Praktis Supervisi Pendidikan Agama. Jakarta: PT Ciawi Jaya. 1983.
Sahertian, Piet A. dan  Frans Mataheru. Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional. 1981.




[1] Nadhirin, Supervisi Pendidikan Interatif Berbasis Budaya, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2009, hal. 117
[2] Ibid, hal. 118
[3] Kisbiyanto, Supervisi Pendidikan, Kudus: STAIN Kudus, 2008, hal. 31
[4] Luk-luk Nur Mufidah, Supervisi Pendidikan, Yogyakarta: TERAS, 2009, hal. 14
[5] Op.Cit., Nadhirin, hal. 120
[6] Ibid, hal. 121
[7] Jahja qahar, Sjamsuddin, Petunjuk Praktis Supervisi Pendidikan Agama, Jakarta: PT Ciawi Jaya, 1983, hal. 12
[8] Op.Cit., Kisbiyanto, hal. 32
[9] Op.Cit, Nadhirin, hal. 121-128
[10] Piet A.  Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1981, hal. 31-32
[11] Op.Cit, Nadhirin, hal. 129-130
[12] Ibid, hal. 131-143

No comments:

Post a Comment