Saturday, 19 October 2013
MC Bahasa Jawa
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي فضل بنى ادم بالعلم والعمل والحكم
والصلاة والسلام على سيد ولد عدنان , سيدنا وحبيبنا وشفيعنا محمد صلى الله عليه وسلم
وعلى اله وأصحبه اولى الفضل والكرم قال الله تعالى وهو احكم الحاكمين " ماكان محمد ابااحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين " الاية صدق الله العظيم وصدق رسوله الكريم ونحن على ذلك من الشاهدين . لاحول ولاقوة الابا لله العلي العظيم أمابعد
Katur dumateng poro alim poro ulama’ poro kyai sesepuh pinisepuh miwah aji kasepuh wabil khusus dumateng bapak KH.Mas’ud Alwi sangking kudus ingkang kitho ajeng-ajeng berkah tausiyah mauidhoh hasanah ipun.
Dumateng segenap pengurus Ta’mir musolla pondok Al ittikhadussolikhin kalangkung dumateg panjenenganipun bapak kyai kamso ingkang dahat kinurmatan.
Poro tamu undangan dalah poro bapak ibu hadirin wal hadlirat rakhimakumullah.
Kepareng matur langkung rumiyen sumonggo kawulo dereaken manungko pujo atawin puji syukur kunjuk dumateng gusti Allah ingkang moho asih tanpo pilih kasih ,ingkang pemurah pencurah rahmah,
Kanti rahmat kasih sayang ipun khito saged angrawuhi wontenipun pengaosan umum dalam rangka peringatan maulid nabi Muhammad SAW ingkang dipun selenggaraaken keluarga besar musolla pondok Al ittikhadus sholikhin ,mugi-mugiyo Allah paring ridho sahinggo ing wusono saged nuwuhake ilmu ingkang barokah sertho manfaah .Aamin Allahumma Aamin
Sholawat atawin salam mugiyo tansah kasariro dumateng gusti rosul Muhammad SAW ,keluargo,sohabat dalah sak penderekipun ,kanthi berkahipun majlis pengaosan umum dalu puniko mugiyo sak mangke kitho pikantuk syafaatipun Amin ……………
Hadlirin wal hadirat bapak ibu poro rawuh sami ingkang kinurmatan.
Kawulo ngadek wonten ngarso panjenengan sedoyo mboten sanes mung kajibah dados pranoto coro pengaosan umum dalam rangka peringatan maulid nabi Mahammad SAW ingkang dipun selenggaraakaen keluwargo besar jamaah musolla pondok Al ittikhadussholihin.
Wondene menggah rantaman adicoro ingkang bade lumampah dalu puniko ;
Ingkang sepisan pembukaan
Ingkang kaping kaleh tahtimul qur’an beserta tahlil
Ingkang kaping tigo wahosan sholawat al berjanji dalah sejarah hidup rosuliilah SAW.
Sambutan tunggal menangkani acoro kaping sekawan
Minangkani paripurnaning adicoro nun inggih tausiyah atawin mauidhotul hasanah beserta doa
Bapak ibu hadirin wal hadirat ingkang dahat kinurmatan
Menggah acara ingkang sepisan inggih meniko pembukaan, sumonggo majlis pengaosan umum dalu puniko kitho wiwiti serto khitho bikak kanti barokah waosan ummul kitab surat al fatihah , kanthi harapan mugiyo acoro demi acoro saged lumampah kanti lancar wilujeng selamet nuwuhaken ilmu barokah sertho manfaah Aamin ..
على هذه النية بالسلامة والعافية الفاتحة .......................
Matur sembah nuwun
** menggah acoro ingkang kaping …………… nun inggih …………. Ingkan badhe dipun wahos/pimpin/sarirani panjenengannipun ……….. dumatng panjenengan ipun kawuli haturaken.
**matur sembah nuwun
Hadirin………….. al hamdulillah majlis pengaosan dalu puniko saged lumampah kanthi lancar wilujeng selamet naming sak derengipun kitho tutup ,kawulo minongko pranotocoro menawi anggenipun kawulo mimpin wonten kiranging totokromo tumpang suhing boso nuwun sagunging pangaksomo.
أخرالكلام
بالله التوفيق والهداية والرضا والعناية
والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته
![](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwUCjLFZlmiquHBoQgbmJaB4GCBfJl327twae1Mz47VRBdI2vOefo88Q4Fgiuo76u6YOpShN8Ye_bxsGB2_6Sf0QVCvedvsjkg7LcBmVf9biucvXQxcYogMtPGNJXQeRE/s220/inbound4608522096789982510.jpg)
Wednesday, 2 October 2013
BERFIKIR SISTEMIK DALAM PEMBELAJARAN
A. PENDAHULUAN
Pembelajaran merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam pendidikan, dimana melalui pendidikanlah diharapkan mampu membawa kearah mana bangsa ini akan melangkah, pendidikan merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dan multi makna. sebagaimana yang telah dirumuskan tujuan pelaksanaan pendidikan tak luput dari beberapa komponen yang menunjang, dari berbagai komponen/elemen-elemen yang menyatu itulah akan terlaksana “sebuah sistem”, sebab di muka bumi ini tiada hal yang tak saling terkait, semua saling melengkapi dan menyempurnakan demi terwujudnya suatu goal/tujuan yang hendak dicapai. Beberapa komponen yang berada dalam sistem telah terintruksi untuk mencapai suatu goal, dan tujuan tersebutlah yang membimbing kita tentang apa yang harus dikerjakan.
Banyak fenomena yang muncul dalam pembelajaran, baik dengan penyebab langsung maupun tak langsung, terkadang idealisme memang tak selamanya selaras dengan realitas yang kita temui, praktik pembelajaran yang dilakukan dengan baik dan tepat akan menghasilkan sumbangsih baik kepada anak didik, sebaliknya jika pembelajaran dilakukan tidak tepat, maka potensi siswa sulit dikembangkan. Di Magelang ada siswa SD ditempeleng gurunya hanya gara-gara siswa menyela pembicaraan guru yang sedang mengumumkan acara pertunjukan sulap. Di Tanjung Pinang ada oknum guru olahraga menendang siswanya saat pelajaran praktek dilaksanakan dengan alasan mendidik
Berangkat dari realitas pembelajaran yang sudah terlaksana dan terdapat kekurang efektifan, maka pemakalah akan membahas tema” Berfikir Sistemik dalam Pembelajaran”, demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mampu menghasilkan output/SDM handal di masa yang akan datang.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana pemahaman konsep pendekatan sistem?
2. Bagaimana aplikasi berfikir sistemik dalam pembelajaran?
3. Apa Intisari Berfikir sistemik dalam pembelajaran?
C. PEMBAHASAN
1. Pemahaman konsep pendekatan sistem
Istilah sistem meliputi spektrum konsep yang luas sekali. Misal diantaranya adalah sekolah, sekolah merupakan sebuah sistem karena terdiri dari berbagai komponen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Dapat di jelaskan dengan ciri-ciri suatu sistem adalah memiliki tujuan, fungsi, komponen, interaksi, penggabungan yang menimbulkan jalinan keterpaduan, proses transformasi, umpan balik, kawasan dan lingkungan.
Tujuan suatu sekolah adalah untuk memberi pelayanan pendidikan kepada yang membutuhkannya. Fungsi dalam suatu lembaga sekolah riset rancangan, produksi seleksi logistik, pemanfaatan, evaluasi, manajemen organisasi, manajemen personal. Komponen yang ada dalam lembaga pendidikan yaitu dosen, peneliti, spesialis media, guru, sarana dan prasarana, metode, dsb. Komponen dalam suatu lembaga pendidikan harus saling interaksi misalnya dalam alat proyektor membutuhkan listrik, disanalah interaksi antara aliran listrik dengan proyektor. Contoh lain adalah interaksi antara siswa dan guru yang menghasilkan pengetahuan baru bagi siswa.
Dalam suatu lembaga sekolah juga adanya penggabungan yang menimbulkan jalinan ketrerpaduan, misalnya metode dengan media atau alat, karena penggabungan metode yang di gunakan dengan dukungan adanya alat akan menjadi suatu keterpaduan. Dalam lembaga pendidikan ada pula proses transformasi, yakni transformasi suatu nilai yang akan di terima siswa dari seorang guru. Sistem lembaga pendidikan memiliki kawasan dan lingkungan karena semua proses terjadi di dalam lingkungan yang ada dalam sebuah sistem dan menjadi batasan sistem itu sendiri.
Gagasan inti sitem filosofis ialah bahwa suatu sistem merupakan kumpulan dari sejumlah komponen, yan saling berinteraksi dan saling bergantungan satu sama lain. Untuk menegenal suatu sistem, kita harus mengenal semua komponen yang beroperasi di dalamnya. Perubahan suatu sistem harus pula dilihat dari perubahan komponen-komponen tersebut. Kita tak mungkin mengubah suatu sistem tanpa perubahan sistem secara menyeluruh. Sistem filosofis cenderung untuk menkondisikan pendekatan tertentu terhadap masalah dengan cara membentuk sikap dan persepsi. Sikap terhadap sistem adalah sensitivitas terhadap hakikat sistemis dari kenyataan, sikap sensitif terhadap variabel-variabel dlam sistem yang saling berinteraksi satu sama lain. Itu sebabnya para perancang sistem harus bersikap pragmatis, senantiasa tanggap terhadap kenyataan yang sesungguhnya. Konsep sistem setidaknya menyangkut pengertian adanya elemen atau unsur yang membentuk kesatuan, lalu ada atribut yang mengikat mereka, yaitu tujuan bersama.
Banyak ahli pendidikan mengatakan bahwa pendidikan adalah merupakan sistem terbuka(open system). Artinya proses pendidikan sangat ditentukan oleh perkembangan atau dinamika perkembangan dari luar pendidikan. Oleh sebab itu pendidikan harus mampu merespon perkembangan dan dinamika yang ada diluar pendidikan, misalnya dinamika buaya, social, teknologi dan politik.
2. Aplikasi Sistem dalam Pembelajaran di Sekolah
Pengaplikasian Sistem dalam Pembelajaran di Sekolah yakni imana beberapa elemen pembelajaran yang telah terikat haruslah juga iterapakn, sebagamana memaknai sebuah sistem tak cukup hanya i iskusikan saja, tetapi harus aa pengaplikasiananya, agar hasil optimal apat iperoleh, seluruh potensi baik kognitif, afektif an psikomotorik apat terpenuhi.
Pembelajaran pada hakikatnya merupakan sebuah sistem, artinya terciptanya sebah pembelajaran disebabkan karena ada berbagai komponen atau faktor yang berinteraksi.
Pengertian dari sistem pembelajaran adalah suatu kombinasi terorganisasi yang meliputi unsur-unsur manusia, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan.
Sesuai dengan rumusan tersebut maka unsur manusia yang terlibat dalam sistem pembelajaran tersebut adalah siswa, pengajar (guru), dan tenaga kependidikan lainnya
. Sedangkan unsur material meliputi buku-buku, papan tulis, kapur/spidol, fotografi, slide, film, audio dan video tape (lebih umum disebut media pendidikan). Fasilitas dan perlengkapan terdiri dari ruang kelas, perlengkapan audiovisual bahkan juga komputer. Lebih lanjut komponen unsur material ini bisa juga disebut sebagai sumber belajar. Menurut Ahmad Rohani sumber belajar (learning resourses) adalah segala macam sumber yang ada diluar diri seseorang (peserta didik) dan yang memungkinkan (memudahkan) terjadinya proses belajar.
Sumber belajar inilah yang memungkinkan peserta didik (siswa) berubah dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dan dari tidak trampil menjadi trampil. Dan dari sumber-sumber belajar itu pula siswa bisa membedakan mana yang mana yang buruk, mana yang terpuji dan mana yang tercela. Dengan cakupan yang lebih luas sumber belajar adalah pengalaman-pengalaman yang sangat luas, yakni seluas kehidupan yang mencakup segala sesuatu yang dapat dialami dan dapat menimbulkan proses belajar, yakni adanay perubahan tingkah laku ke arah yang lebih sempurna sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Menurut Roestiyah, NK , sumber belajar itu meliputi:
a. Manusia (dalam keluarga, sekolah dan masyarakat)
b. Buku/perpustakaan
c. Media Masa
d. Lingkungan
e. Alat pelajaran (buku, peta, gambar, kaset, tape, papan tulis, kapur, spidol dll)
f. Museum
Sedangkan menurut Sudirman,N, dkk , bahwa macam-macam sumber belajar itu adalah :
a. Manusia
b. Bahan (materials)
c. Lingkungan (setting)
d. Alat dan perlengkapan
e. Aktivitas yang meliputi :
• Pengajaran berprogram
• Simulasi
• Karyawisata
• sistem pengajaran modul
Bila ditinjau dari konsep pendidikan Islam, sistem pembelajaran dapat kita jumpai pada wahyu pertama QS.Al Alaq : 1-5, dalam kelima ayat tersebut jelas mengandung pesan yang dapat ditafsirkan sebagai sistem pendidikan dan pengajaran. Pada ayat tersebut sekurang-kurangnya terdapat lima 5 komponen pendidikan :
1) komponen guru (yaitu Allah, SWT) karena Dia-lah yang memerintahkan membaca kepada Nabi Muhammad SAW.
2) komponen murid (Nabi Muhammad SAW) yang diperintah untuk membaca yang bisa diartikan secara luas termasuk mengobservasi, mengklasifikasi,membandingkan, mengukur, menganalisa, menyimpulkan dan sebagainya
3) . komponen metode, yaitu membaca (iqro’) sehingga ada istilah metode iqro’
4) komponen sarana-prasarana (diwakili kata qalam) dalam arti yang seluas-luasnya termasuk alat tulis, alat hitung, alat rekam dan alat/sarana prasarana lainnya.
5) komponen kurikulum (‘allamal insana maa lam ya’lam), yang tidak hanya terbatas pada sejumlah mata pelajaran, tetapi mencakup pula berbagai sumber belajar yang berada dilingkungan sekolah dan masyarakat sepanjang hal itu belum diketahui manusia dan dibutuhkannya.
3 Intisari Berfikir sistemik alam pembelajaran
Sebagaimana beberapa penjelasan yang telah tertera, apat kita intisarikan bahwa Secara sederhana, berpikir adalah olah otak untuk mengetahui sesuatu yang belum diketahui. Dengan demikian, berpikir mestinya menghasilkan “tahu tentang sesuatu”, yang jika diakui umum menjadi pengetahuan. Proses mengetahui sesuatu itu membutuhkan waktu berpikir, prosesnya dapat cept atau lambat, yang bergantung kerumitannya. Lazimnya, cara berpikir untuk mengetahui sesuatu adalah dengan mengurai dan merangkai sesuatu, yang menghasilkan pengertian dan pengetahuan baru. Berpikir yang menekankan keseluruhan rangkaian bagian secara terpadu itu disebut Berpikir Sistemik. Syarat awal untuk memulai berpikir sistemik adanya kesadaran untuk menghormati dan memikirkan suatu kejadian sebagai sebuah sistem.
Berpikir sistemik (systemic thinking) mengkombinasikan antara analytical thinking (kemampuan mengurai elemen-elemen suatu masalah) dengan synthetical thinking (memadukan elemen-elemen tersebut menjadi kesatuan). .
Analisis adalah alat untuk memahami elemen-elemen suatu permasalahan. Misalnya, mengapa terjadi banjir dan longsor di suatu daerah? Maka, kita perlu meneliti: saluran air, kondisi tanah, aliran sungai, kondisi gunung atau hutan di hulu, dan curah hujan yang terjadi.
Sintesis, yakni proses untuk memahami bagaimana elemen-elemen itu berfungsi secara bersama-sama. Di sini kita dituntut memahami elemen-elemen tersebut secara mendasar sebelum memadukannya. Kita bisa melihat hubungan yang jelas antara curah hujan yang tinggi dengan kondisi hutan atau gunung yang gundul, lalu menyebabkan aliran sungai yang sangat deras dan akhirnya menyembur ke daerah tertentu. Kondisi makin parah, apabila saluran air di daerah sangat buruk, sehingga tak bisa menampung aliran air yang melimpah (banjir) dan kondisi tanah yang rawan hingga menyebabkan longsor.
Untuk memudahkan jalan dalam berpikir sistemik, penetapan tujuan dari sistem dinyatakan dalam bentuk yang lebih nyata, yaitu kinerja sistem yang teramati sebagai capaian hasil kerja dari sistem. Kinerja sistem yang teramati adalah muara dari rangkaian kejadian dalam sistem, baik sistem fisik maupun nonfisik. Ringkasnya, kinerja sistem berkaitan dengan kerja dari keseluruhan unsur sistem yang saling berpengaruh dalam batas dengan lingkungan tertentu.
D. KESIMPULAN
Berpikir sistemik (Systemic Thinking) adalah sebuah pola piker imana ketia kita menghaapi sebuah permaslahan terlebih alam biang peniikan, maka tiak seharusnya kita langsung menangani semuanya, akan tetapi menghubung-hubungkan antar kesatuan sistem tersebut, hingga apat iketahui akar permaslahan, untuk iapatkan jalan keluar aari permasalahn ,
Diharapkan pula dengan berpikir sistemik dalam pembelajaran kita dapat memahami pula cara bagaimana masing-masing itu saling berinteraksi, saling berfungsi dan saling bergantung didalam suatu sistem untuk mencapai tujuan tertentu.
Jadi suatu sistem dapat saja menjadi suatu sistem yang lebih kompleks, yang berarti bahwa kita yang mempertimbangkannya sebagai system, dan kita sendiri yang menentukan batas-batas dari system itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. Jakarta: P.T. Bumi Aksara.
Maksum ,Ali dan Luluk Yunan Ruhendi. Paradigma Pendidikan Universal di Era Modern dan Post-Modern. Yogyakarta: IRCiSoD. 2004.
Muchith, M.Saekan. Pembelajaran Kontekstual. Semarang: RaSAIL MediaGroup. 2008.
Mudhofir. Teknulogi Intruksional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Liputan Seputar Inonesia. RCTI.18 Januari 2007.
UU RI no.20 Th.2003 Tentang Sistem Peniikan Nasional Bab III pasal 4. Yogyakarta: BENING. 2010
http://amachmud.blogspot.com/2011/04/berpikir-sistemik-dalam-pembelajaran.html
http://srihendrawati.blogspot.com/2012/04/berpikir-sistemik.html
http://siraitrina.wordpress.com/2010/10/27/modul-iv-berpikir-sistemik
![](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwUCjLFZlmiquHBoQgbmJaB4GCBfJl327twae1Mz47VRBdI2vOefo88Q4Fgiuo76u6YOpShN8Ye_bxsGB2_6Sf0QVCvedvsjkg7LcBmVf9biucvXQxcYogMtPGNJXQeRE/s220/inbound4608522096789982510.jpg)
JUAL BELI DAN KHIYAR
A. PENDAHULUAN
Agama Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah ma’allah dan mengatur pula hubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma’annas. Hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau berhubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Si penjual menjual barangnya, dan si pembeli membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika zaman dahulu transaksi ini dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, mka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, dan maraknya penggunaan internet, kedua belah pihak dapat bertransaksi dengan lancar.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian, Rukun, Syarat dan Hukum Jual Beli?
2. Apa saja Macam- Macam Jual Beli?
3. Bagaimana Khiyar dalam Jual Beli?
4. Apa saja perkara dalam Jual Beli dan bagaimana hukumnya?
C. PEMBAHASAN
1) Pengertian, Rukun, Syarat dan Hukum Jual Beli
A. Pengertian
Perdagangan atu jual beli menurut bahasa berarti al-Bai’, al Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana Allah SWT. Berfirman :
ير جو ن تجارة لن تبو ر
Artinya :
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan ) yang tidak akan rugi. (Fathir : 29)
Menurut istilah (terminology) yang dimaksud dengan jual beli adalah sebagai berikut:
a. Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
b. تمليك عين مالية بمعاوضة با ذ ن شر عي
Artinya :
“Pemilikan harta benda dengan jalan tukar-menukar yang sesuai dengan aturan syara.”
c. عقديقوم على أساس مبا د لة المال با لما ل ليفيد تبا د ل الملكيا ت على الد وا م
Artinya :
“Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.”
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedan dua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
B. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu :
1) Akad (ijab kabul )
Ialah ikatan kata atara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan Kabul dilakukan dan menunjukkan kerelaan (keridhoan). Pada dasarnya ijab kabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin, misalnya bisu atau yang lainnya, boleh di lakukan dengan surat-menyurat yang mengandung arti ijab kabul, Rasullah SAW bersabda :
قال النبي ص م إ نما البيع عن تراض
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan.” (Riwayat Ibn Hibban dan Ibn Majah)
Menurut ulama Syafi’iyah,
لا ينعقد البيع الا باصفة الكلا مية
Artinya :
“ Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shigat (ijab Kabul) yang di ucapkan.”
Syarat-syarat sah ijab kabul (akad):
Menurut madzhab Syafi’iyah Syarat yang berkaitan dengan ijab kabul, yaitu : berupa percakapan dua pihak, pihak pertama menyatakan barang dan harganya, qabul dinyatakan oleh pihak kedua, antara ijab dan kabul tidak terputus dengan percakapan lain, kalimat qabul tidak berubah dengan qabul yang baru, terdapat kesesuaian antara ijab dan kabul, shigat akad tidak digantungkan dengan sesuatu yang lain, dan tidak dibatasi oleh periode waktu tertentu.
2) Orang-orang yang berakad
Yaitu penjual dan pembeli
Syarat-syarat orang yang melakukan akad adalah sebagai berikut:
a) Baligh berakal agar tidak mudah di tipu orang. Firman Allah
•
Artinya:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”
b) Beragama Islam, khusus untuk pembeli saja. Firman Allah SWT.
•
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mukmin). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: "Bukankah Kami (turut berperang) beserta kamu ?" dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bukankah Kami turut memenangkanmu[363], dan membela kamu dari orang-orang mukmin?" Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
3) Ma’kud alaih
Ialah benda-benda atau barang yang diperjualbelikan.
Syarat-syarat benda yang menjadi objek akad ialah sebagai berikut :
a) suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi, dan yang lainnya, Rasulullah SAW bersabda :
عن جابر ر ض أن رسول الله ص م قال إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والا صنام (رواه البخارى و مسلم)
Artinya :
“Dari Jabir r.a Rasulullah Saw bersabda : sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b) member manfaat menurut Syara’, maka dilarang jual beli benda-benda yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut Syara’.
c) Jangan di taklikan, yaitu dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain.
d) Tidak di batasi waktunya
e) Barang-barang yang sudah hilang atau barang-barang yang sulit diperoleh kembali karena samar.
f) Milik sendiri.
g) Diketahui (dilihat), barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui ukurannya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
C. Hukum Jual Beli
Dilihat dari kandungan ayat-ayat dan redaksi hadist di atas, para ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal jual beli adalah halal atau boleh. Hal ini dikarenakan umat manusia sangat membutuhkan jual beli untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya. Akan tetapi, pada situasi tertentu hukum asal ini dapat berubah.
Karena hukum asalnya adalah halal, maka apabila ada salah satu dari berbagai macam jual beli dianggap haram, maka yang menganggap demikian harus menunjukkan dalil dan alasannya. Sebagaimana kaidah yang menyatakan bahwa hukum muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.
2) Macam- Macam Jual Beli
Macam jual beli di tinjau dari segi hukumnya
Jual beli dinyatakan sah atau tidak sah bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun jual beli yang telah dijelaskan di atas. Dari sudut pandang ini, jumhur ulama membaginya menjadi dua, yaitu:
1) Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
2) Ghairu Shahih, yaitu jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunnya.
Sedangkan fuqoha atau ulama Hanafiyah membedakan jual beli menjadi tiga, yaitu:
a) Shahih, yaitu jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya
b) Bathil, adalah jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli, dan ini tidak diperkenankan oleh syara’, misalnya:
o Jual beli atas barang yang tidak ada ( bai’ al-ma’dum ), seperti jual beli janin di dalam perut ibu dan jual beli buah yang tidak tampak.
o Jual beli barang yang zatnya haram dan najis, seperti babi, bangkai dan khamar.
o Jual beli bersyarat, yaitu jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli.
o Jual beli yang menimbulkan kemudharatan, seperti jual beli patung, salib atau buku-buku bacaan porno.
o Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram, seperti menjual anak binatang yang masih bergantung pada induknya.
c) Fasid, yaitu jual beli yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syara’ namun terdapat sifat-sifat tertentu yang menghalangi keabsahannya, misalnya:
o jual beli barang yang wujudnya ada, namun tidak dihadirkan ketika berlangsungnya akad.
o Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
o Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.
o Jual beli barang rampasan atau curian.
o Menawar barang yang sedang ditawar orang lain. Rasulullah bersabda:
لاَ يَسُوْمُ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيْهِ (رواه البخارى و مسلم)
“ Tidak boleh seseorang menawar di atas tawaran saudaranya” (HR.Bukhari & muslim )
Di tinjau segi benda ynag di jadikan obyek, yang di kemukakan oleh imam Taqiyuddin bahwa jual beli di bagi menjadi 3 macam
1) Jual beli benda yang kelihatan.
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang di perjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
2) Jual beli benda yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai (kontan).
3) Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat.
Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), jual beli terbagi menjadi 3 macam
1) Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan.
Adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu bisa diganti dengan isyarat, hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
2) Akad jual beli yang dilakukan dengan perantara.
Yaitu jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad. Tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara.
3) Akad jual beli yang dilakukan dengan perbuatan.
Dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab kabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli.
3) Khiyar dalam Jual Beli
Dalam jual beli, menurut agama islam di bolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Khiyar dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1) Khiyar majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat.
2) Khiyar syarat, artinya penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli,
3) Khiyar ‘aib, artinya dalam jual beli ini di isyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
4) perkara dalam Jual Beli dan hukumnya.
Dalam jual beli terdapat beberapa perkara yang menyangkit masalh jual beli itu sendiri diantaranya adalah:
1) berselisish dalam jual beli
penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur. Para pedagang yang jujur, benar, sesuai dengan ajaran islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat.
التا جرالصدوق الامين مع النبيين والصديقين والشهداء (رواهالترمذى)
“pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat-sahabat dan orang-orang yang mati syahid” (Riwayat Tirmidzi)
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjual belikan, maka yang dibenarakan ialah kata-kata yang punya barang, bila antara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.
اذااحتلف البيعان وليس بينهما بينهما بينة فهو ما يقول رب السلعة اويتناركان (رواهابوداود)
“bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” (Riwayat Abu Dawud)
2) Badan perantara
Badan perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjualkan barag orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya.
عن ابن عباس ر.ض. فى معن السمسار قال: لابآس ان يقول بع هذا الثوب بكذافمازادفهولك (رواه البخار)
“dari ibnu Abbas r.a., dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebihdari penjualan harga itu adalah untuk engkau” (HR. Bukhari)
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.
3) Lelang (muzayadah)
Penjualan dengan cara lelang disebut muzayadah. Penjualan seperti ini dibolehkan oleh agama islam karena dijelaskan dalam satu keterangan:
عَنْ اَنَسٍ ر.ض. قَالَ بَاعَ النَّبِيُّ ص.م. حِلْسًا وَقَدَحًا قَالَ مَنْ يَشْتَرِيْ هَذَا الْحِلْسَ وَالْقَدَحَ فَقَالَ رَجُلٌ اَخَذْ تُهُمَا بِدِرْهَمٍ فَقَالَ النَّبِيُّ مَنْ يَزِيْدُ فَاَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْ هَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ (رواه هلترمذي)
“Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah SAW. Menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? seorang laki-laki menyahuti, aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu Nabi berkata lagi, siapa yang menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi” (HR. Tirmidzi)
4) Penjualan Tanah
Bila seseorang menjual sebidang tanah atau lapangan, sedangkan di dalamnya terdapat pohon-pohon, rumah-rumah, dan yang lainnya, menurut Madzhab Syafi’i semua bangunan dan pohon-pohonan yang berada di atas tanah itu turut terjual, tetapi tidak termasuk di dalamnya barang-barang yang dapat diambil sekaligus, seperti padi, jagung, bawang, dan tanaman sejenis lainnya. Menurut Syafi’i boleh menjual tanah yang sedang ditanami, seseorang menjual sebidang tanah di dlaamnya ada benih dan tanamannya. Kalu menjula tanah itu tidak dipisahkan dari prnjualan benih dan tanaman itu, penjualan itu batal sebab tidak jelas, apakah hanya tanah saja atau tanah dengan tanaman dan biji-bijiannya.
5) Buah-buahan yang rusak setelah dijual.
Buah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw.
لَوْ بِعْتَ مِنْ اَخِيْكَ ثَمَرًا فَاَصَابَهُ جَا ئِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ اَنْ تَاْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَا تَاْخُذُ مَا لَ اَخِيْكَ بِغَيْرِ حَقِّ (رواه مسلم)
“Jika engkau elah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak (busuk), maka haeram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak” (HR. Muslim).
D. KESIMPULAN
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedan dua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Rukun jual beli adalah Akad (ijab kabul ), orang-orangyang berakad dan obyek akad. Hukum jual menurut islam adalah halal.
Macam jual beli diantaranya di tinjau dari segi hukum, obyek dan subyek. Khiyar dalam jual beli diantaranya adalah Khiyar Majelis, Khiyar Syarat, Khiyar Aib. Perkara-perkara dalam jual beli dan hukumnya diantaranya berselisih dalam jual beli, benda perantara, lelang, penjualan tanah, buah-buahan yang rusak setelah dijual.
DAFTAR PUSTAKA
As-Sa’di, Abdurrahman. dkk., Fiqih Jual beli. Jakarta: Senayan Publishing. 2008.
Ihsan, Ghufron. dkk. Fiqh Muamalat. Yogyakarta: Prenada Media Group. 2010.
Mas’adi, Ghufron A. Fiqh Muamalah kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 1997 .
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.
![](http://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwUCjLFZlmiquHBoQgbmJaB4GCBfJl327twae1Mz47VRBdI2vOefo88Q4Fgiuo76u6YOpShN8Ye_bxsGB2_6Sf0QVCvedvsjkg7LcBmVf9biucvXQxcYogMtPGNJXQeRE/s220/inbound4608522096789982510.jpg)
Subscribe to:
Posts (Atom)