PERAN SUPERVISOR
DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN
Makalah
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Supervisi Pendidikan
Dosen : Muhtarom, S.Pd.I M.Pd
![]() |
Disusun Oleh :
1.
Isniatul Azizah (111)
2.
Habibur Rahman (1112)
3.
Ulya Wiji Astutik (111214)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PAI
2014
PERAN SUPERVISOR DALAM SUPERVISI PENDIDIKAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kenyataan yang pertama kali harus disadari sebelum
berbicara mengenai pelaksanaan supervisi yang ideal, adalah bahwa dalam
peraturan mengenai kependidikan di Indonesia ini, tidak dikenal adanya jabatan
supervisor. Pasal 39 ayat (1) undang-undang Nomor 20 tahun 2003 berbunyi,
“Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tekinis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan”.[1]
Ayat tersebut selanjutnya diberikan penjelasan
bahwa “Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik,
pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan
teknisi sumber belajar. Berdasarkan pada landasan hukum tersebut, maka konteks
supervisi pengajaran di Indonesia tercakup dalam konsep pembinaan dan
pengawasan. Sejak 1996 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan aparaur
Negara Nomor 118/1996 tentang Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya,
telah menetapkan (pejabat) pengawas sebagai pelaksana tugas pembinaan/supervisi
guru dan sekolah. Teknis pelaksanaan Keputusan Menpan tersebut dijabarkan dalam
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 0322/O/1996 dan nomor 38
tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanna Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan pengawas adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan dengan
melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan pra sekolah,
dasar, dan menengah”.[2]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah tersebut, dapat
diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Supervisor?
2. Bagaimana peran supervisor dalam supervisi
pendidikan?
3. Bagaimana kompetensi yang harus dimiliki oleh
supervisor?
4. Apa saja unsur-unsur supervisi?
C. Pembahasan
1. Pengertian Supervisor
Supervisor merupakan posisi yang berhubungan
langsung dengan pekerja yaitu para pendidik atau guru. Supervisor bukanlah
seornag top leader tetapi ia menjadi posisi atau peran perantara antara
pimpinan dan pekerja, antara dinas/kantir urusan pendidikan dengan para guru di
sekolah.[3] Supervisor bukan
semata-mata suatu “position” (keududukan), akan tetapi sebagai suatu “function”
(tugas), maka setiap orang yang bersedia bertanggung jawab untuk
memeberikan perbaikan secara efektif situasi pendidikan dan pengajaran pada
umumnya dan peningkatan mutu mengajar
dan belajar pada khususnya dapat disebut sebagai supervisor pendidikan.[4]
Made pidarta menambahkan bahwa yang bisa
mnejadi supervisor adalah supervisor dari Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi dan Kantor Departemen Pendidikan Kecamatan masing-masing
yang disebut sebagai pengawas dan penilik sekolah. Serata para kepala sekolah
di sekolah masing-masing. Menurut
Suharsimi Arikunto, konsep supervisi sebenarnya ada perbedaan yang cukup
mendasar tentang pelaku supervisor, karena ada pemahaman yang berbeda tentang
konsep supervisi dengan pengawasan. Pelaku pengawasan dari Dinan Pendidikan
juga dapat dikatakan sebagai supervisor, hal ini mengingat bahwa pengertian
tentang pengawasan dapat dikatakan sebagai supervisi. Akan tetapi dengan
melihat bahwa konsep supervisi merupakan bantuan kepada para guru dalam
pembelajaran maka kepala sekolah dapat dikatakan sebagai supervisor karena
kepaka sekolah lebih mengerti tentang bagaimana karakterisitik, keseharian,
hambatan-hambatan yang dialami guru, sehingga lebih memungkinkan bagi kepala
sekolah untuk melakukan kegiatan supervisi.[5]
Dari beberpa pendapat yang telah dikemukakan
amak yang disebut sebagaia supervisor adalah orang yang berperan langsung dalam
hal membina guru-guru khususnya yang terkait dengan proses pembelajaran
sehingga guru dapat menjalankan proses pembelajaran secara lbih efektif. Dalam
lingkup sekolah, maka kepa sekolah sebagai administrator terdepan yang juga
orang yang memberikan pembinaan terhadap guru dapat disebut sebagai supervisor.
Adapun supervisor yang lain adalah pejabat sekolah lainnya yang berperan
terhadapt pembinaan guru serta pejabat atau pengawas dari Dinas pendidikan.[6]
Supervisor / penilik sekolah fungsinya
melakukan tugas supervisi selalu berhadapan dengan masalah spesifik yang berhubungan
dengan program perbaikan pengajaran, kondisi lingkungan belajar, serta membantu
guru agar merka lebih efektif membimbing kegiatan murid-muridnya.[7]
2. Peran supervisor dalam supervisi pendidikan
Ada beberapa pendapat tentang peran supervisor pendidikan diantaranya:
Menurut M. Haris mengemukakan sepuluh bidang tugas supervisor yaitu:[8]
1)
Mengembangkan kurikulum
2)
Pengorganisasian pengajaran
3)
Pengadaan staf
4)
Penyediaan fasilitas
5)
Penyediaan bahan pengajaran
6)
Penyusunan penataran pendidikan
7)
Pemberian orientasi anggota staf
8)
Pelayanan murid
9)
Hubungan masyarakat
10) Penilaian pengajaran
Menurut Hendiyat Soetopo peran supervisor menujukkan adanya akstifitas
supervisi antara kepala sekolah dan guru meliputi kegiatan pembimbingan,
bantuan, layanan, serta pembinaan yang berkiatan dengan peningkatan kemampuan
guru dalam proses pembelajaran. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, maka kepala
sekolah sebagai supervisor diantaranya yaitu membantu guru dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi proses. Menurut Made Pidarta upaya yang dilakukan oleh
supervisor dalam memberikan pekerjaan yang inovatif dan menantang, memberi
penghargaan atas prestasi kerja guru, memberi kesempatan berkreasi baik
individu ataupun kelompok, serta memberi kesempatan kepada guru untuk
berpartisipasi dalam aktivitas sekolah. Menurut olivia peran supervisor yang
utama ada 4, (1) sebagai koordinator, (2) sebagai konsultan, (3) sebagai
pemimpin kelompok, (4) sebagai evaluator.[9]
Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor nampak dengan
jelas peranannya. Sesuai dengan pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri,
maka peranan supervisor ialah memberi support (supporting) membantu (assisting)
dan mengikut sertakan (sharing). Peranan seorang supervisor ialaha menciptakan
suasana sedemikian rupa sehingga guru-guru merasa aman dan bebas, dalam
mengembangkan potensi dan daya kreasi mereka dengan penuh tanggung jawab.
Suasana yang demikian hanya dapat terjadi bila kepemimpinan dari supervisor itu
bercorak demokratis buka otokratis atau laissez faire. Kebanyakan guru
seolah-olah mengalaami kelumpuhan tanpa inisiatip dan daya kreatip karena
supervisor dalam meletakkan interaksi dan interelasi, yang bersifat mematikan kemungkinan-kemungkinan
perkembangan ini.[10]
3. Kompetensi yang harus dimiliki oleh supervisor
Untuk dapat melaksanakan peran-peran tersebut,
supervisor harus memilik beberapa kompetensi dan kemampuan pokok, yaitu
berkaitan dengan subtantive aspect of professional development, dan professional
development competency areas. Berkaitan dengan hakikat pengajaran,
supervisor harus memahami keterkaitan berbagai variabel yang berpengaruh. (1) faktor-faktor organisasional terutama
budaya organisasi dan keberadaan tenaga profesioanal lainnya dalam lembaga
pendidikan, (2) berkaitan dengan pribai guru berkaitan dengan pribadi guru,
menyangkut pengetahuan guru, kemmapuan membuata perencanaan dan mengambil
keputusan, motivasi kerja, tahapan perkembangan atau kematangan dan
keterampilan guru, (3) berkaitan dengan support system dalam pengajaran
yaitu kulrikulum, berbagai buku teks, serta ujian-ujian, (4) siswa sendiri yang
keberadaannya di dalam kelas sangat bervariasi. Dalam hal adult development,
supervisor harus menegtahui tahapan perkembanagan dan kematangan kerja seorang
guru, tahapan perkembangan moral, tahapan pengembangan profesional, serta
berbagai prinsip dab teknik pembelajaran orang dewasa. Supervisor harus
mengetahui ukuran kemajuan dan ke efektifan sebuah sekolah. Hal ini merupakan
muara dari kegiatan yang dilakukan bersama para guru dan kepala sekolah. Selain
berkaitan dengan pembelajaran di dalam kelas, supervisor juga harus
siapmembantu kepala sekolah dalam bidang manajerial secara umum.[11]
4. Unsur-unsur supervisi
Dengan pengertian baru tentang supervisi yaitu
semua upaya dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, maka yang
menjadi pelaku supervisi bukan lagi hanya pengawas dna kepala sekolah tetapi
beberpa pihak terkait dengan kegiatan pembelajaran diantaranya:[12]
1)
Pengawas
Pengawas adalah penanggung jawab utama atas terjadinya pembinaan
sekolah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaga pendidikannya.
2)
Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor, setiap hari ia dapat
secara langsung melihat dan menyaksikan kejadian, bahkan dengan langsung pula
dapat memberikan pembinaan untuk peningkatan.
3)
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tugas Wakasek Bidang Kurikulum ini adalah mengurusi semua
urusan yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran.
4)
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Wakasek bidang kesiswaan adalah pejabat yang dapat dikatakan
paling akrab dengan seluruh kehidupan siswa. Dengan kedudukan itu yang
bersangkutan dapat elakukan upaya pembinaan secara intensif, baik berdasarkan
data yang diperolehnya sendiri maupun “titipan” dari pihak lain, misalnya
kepala sekolah dan guru-guru.
5)
Wali Kelas
Wali kelas adalah personil yang bertanggung jawab atas
kemajuan siswa di kelas tertentu. Dengan kedudukannya itu wali kelas tentunya
memiliki data yang lengkap tentang keadaan siswa yang terdaftar di kelas
bersangkutan.
6)
Petugas Bimbingan dan Konseling
Dalam kegiatan supervisi sekolah ini petugas bimbingan
dan konseling diberdayakan dan dihidupkan fungsinya sebagai pelaksana bimbingan
studi, yaitu mengolah data tentang hal-hal yang snagat berkaitan dengan upaya
meningkakan prestasi belajar siswa.
7)
Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan sebagai orang yang telah ditunjuk
dan diserahi tanggung jawab pengelola perpustakaan dapat membantu peningkatan
prestasi siswa melalui pemanfaatan bahan koleksi perpustakaan.
D. Kritikal
Thinking
1. Isniatul Azizah
Menurut pengamatan saya, sejauh ini koordinasi
antara pengawas dan kepala sekolah dalam melakukan pembinaan terhadap guru
belum terjadi secara efektif. Dengan alasan bahwa data yang dikumpulkan oleh
pengawas tentang guru tertentu, belum dipadukan atau disingkornkan dengan data
yang dikumpulkan oleh kepala sekolah. Penggiliran atau pengaturan tentang guru
yang di observasi pun belum secara baik dikoordinasikan dan mungkin sekali
bahwa diantara keduanya tidak saling tahu apa yang sudah mereka lakukan.
2. Habibur Rahman
Menurut saya sesungguhnya yang
menjadisupervisor tidak hanya kepala sekolah dan pengawas, tetapi seorang
pengajar. Meskipun dalam pengertian lama supervisi, guru-guru berstatus sebagai
pihak yang dibimbing. Namun karena dalam pengertian baru supervisi yang menjadi
tujuan utama adalah pembelajaran yang bermutu dan prestasi siwa meningkat maka
guru juga termasuk pelaku supervisi yang disebut supervisor. Dan dialah yang
paling tepat di sebut sebagai supervisor, karena guru itulah yang berhubungan
langsung dengan siswa.
3. Ulya Wiji Astutik
Dalam kenyataan, pengawas maupun kepala
sekolah belum dapat menjalankan supervisi dengan baik bertumpu pada dua hal
yaitu pertama, beban kerja pengawas dan kepala sekolah terlalu berat. Karena
selain menilai juga harus memberi alternatif perbaikan jika ada masalah pada
hasil supervisi tersebut. Kedua, latar belakang pendidikan yang tidak sesuai
dengan bidang studi yang di supervisi. Karena banyaknya bidang studi yang
diajarkan kemungkinan untuk mengerti metode yang cocok untuk setiap bidang
studi sangatlah susah, apalagi jika tidak sesuai dengan bidang pendidikan yang
di kuasai oleh pengawas atau kepala sekolah. Oleh karena itu alternatif yang
dapat diadopsi adalah yang berhak dikatakan supervisor bukan hnaya pengawan
yang di tunjuk dengan SK oleh Kemendiknas ataupun kepala sekolah, tetapi yang
lebih penting adalah memnafaatkan guru-guru terpilih untuk memberikan supervisi
kepada sesama rekan pengajar sesuai dengan bidang keahliannya.
E. Kesimpulan
Supervisor adalah orang yang berperan langsung dalam hal
membina guru-guru khususnya yang terkait dengan proses pembelajaran sehingga
guru dapat menjalankan proses pembelajaran secara lbih efektif. Sesuai dengan
pengertian hakiki dari supervisi itu sendiri, maka peranan supervisor ialah
memberi support (supporting) membantu (assisting) dan mengikut sertakan
(sharing). Supervisor harus memilik beberapa kompetensi dan kemampuan pokok,
yaitu berkaitan dengan subtantive aspect of professional development, dan
professional development competency areas. Dalam rangka untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran, maka yang menjadi pelaku supervisi bukan
lagi hanya pengawas dna kepala sekolah tetapi beberpa pihak terkait dengan
kegiatan pembelajaran diantaranya: Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kurikulum, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wali Kelas,
Petugas Bimbingan dan Konseling dan Petugas Perpustakaan.
DAFTAR PUSTAKA
Nadhirin. Supervisi Pendidikan Interatif Berbasis Budaya. Yogyakarta:
Idea Press. 2009.
Kisbiyanto. Supervisi Pendidikan. Kudus: STAIN Kudus. 2008.
Mufidah, Luk-luk Nur. Supervisi
Pendidikan. Yogyakarta: TERAS. 2009.
Sjamsuddin, dan Jahja qahar. Petunjuk Praktis Supervisi Pendidikan Agama.
Jakarta: PT Ciawi Jaya. 1983.
Sahertian, Piet A. dan Frans
Mataheru. Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
1981.
[1] Nadhirin, Supervisi
Pendidikan Interatif Berbasis Budaya, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta,
2009, hal. 117
[7] Jahja qahar, Sjamsuddin, Petunjuk
Praktis Supervisi Pendidikan Agama, Jakarta: PT Ciawi Jaya, 1983, hal. 12
[10] Piet A. Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip dan
Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usaha Nasional, 1981, hal. 31-32
No comments:
Post a Comment